BPOM Segera Tutup Akun Penjual ‘Kopi Jantan’
Kopi Bara – Pemerintah melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan penertiban toko online yang menjual kopi mengandung BKO (Bahan Kimia Obat). Penertiban dilakukan setelah kopi ini berbahaya bagi kesehatan. BPOM merespon setelah marak beredarnya kopi kejantanan dengan kandungan berbahaya.
Mohamad Kashuri – Deputi Bidang Penindakan BPOM telah mengajukan rekomendasi penutupan toko online penjual kopi kejantanan. BPOM meminta pihak toko online membekukan mitra yang menjual kopi dengan kandungan berbahaya.
BPOM berupaya menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan e-commerce di Indonesia. Kerjasama agar toko online dan pemerintah saling paham peraturan perundangan tentang pengawasan obat dan makanan.
Diberitakan BPOM menyita kopi juga jamu dengan kandungan berbahaya. Produk bermerek Spider, Urat Madu. Penny Lukito – Kepala BPOM mengatakan, ‘produk-produk itu diduga mengandung bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil. BKO merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.’
Parasetamol menimbulkan efek samping kerusakan pada hati dan ginjal. Sildenafil menimbulkan efek samping denyut jantung tidak teratur, kejang, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan kematian. (DeAn)
Sumber