Pengusaha Warkop Pilih Penjara Daripada Bayar Denda
Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Asep Lutfi Suparman (23), memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Asep divonis bersalah karena masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat. “Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam,” ujar hakim Gofur saat membacakan vonis pelanggaran Asep dalam sidang virtual.
Setelah vonis dijatuhkan, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya dan memilih untuk dikurung tiga hari.
“Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara,” kata Asep. Pikir-pikir Pihak Kejaksaan kemudian memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan pilihannya itu. “Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja? Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya,” kata Sidiq, petugas Kejaksaan, saat bertugas di persidangan tersebut.